Ringkasan: Pada Minggu, 27 September 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi sebuah penyalur asisten rumah tangga (ART) di Gunung Anyar. Perusahaan itu diduga menahan pekerja yang tidak sanggup membayar denda Rp3,5 juta. Kasus ini menguji UU No. 2 Tahun 2026, yang melarang penyalur memotong upah atau memungut biaya dari calon pekerja. Status hukum perusahaan masih dalam pemeriksaan.
Apa yang terjadi pada kasus penyalur ART di Gunung Anyar?

Sebuah perusahaan penyalur ART di Gunung Anyar, Surabaya, diduga mengenakan denda Rp3,5 juta kepada pekerja yang ingin pulang. Pemkot Surabaya mendatangi lokasi pada 27 September 2026 setelah menerima laporan dari anak sang pekerja.
Menurut Times Indonesia, Wali Kota Eri menemukan beberapa pekerja dari luar Surabaya yang bertahan di tempat itu. Pekerja yang melapor kemudian dipulangkan.
Media memakai kata “gerebek”. Pemkot menyebut kegiatan itu peninjauan atau sidak. Perusahaan berstatus terduga, dan proses hukum belum berjalan sampai kesimpulan.
Bagaimana kronologi kasus denda Rp3,5 juta ini?

Kasus bermula dari iklan di TikTok dan berakhir dengan laporan seorang anak kepada wali kota. Berikut rangkaian kejadian menurut pengakuan pekerja dan keterangan Pemkot yang dimuat media.
Pekerja bernama Siti Cholifah tertarik pada promosi penyalur di TikTok. Menurut Barometer Jatim, iklan itu menjanjikan pekerjaan dalam dua atau tiga hari, lalu pekerja diantar ke majikan.
Ia mengaku tergiur gaji sekitar Rp3 juta. Menurut Ketik, tawaran kerja baru datang setelah 13 hari. Lokasinya di Bali.
Di Bali ia hanya bekerja sekitar satu minggu. Menurut Wali Kota Eri, ia diminta berhenti karena masalah internal keluarga pemberi kerja, bukan karena kesalahannya. Ia lalu kembali ke penampungan penyalur.
Di sana ia disebut boleh pulang dengan syarat membayar Rp3,5 juta. Ia menyebut gajinya Rp417 ribu dipotong dari jumlah itu, sehingga tersisa sekitar Rp3,083 juta.
Anaknya lalu melapor kepada Wali Kota. Eri datang langsung ke lokasi pada Minggu, 27 September 2026.
Data terverifikasi: angka kunci dalam kasus ini

Semua angka berikut berasal dari laporan media dan dokumen resmi, bukan riset internal.
| Metrik | Nilai | Sumber | Tanggal |
| Denda yang disebut | Rp3,5 juta | Pemkot Surabaya via Times Indonesia | 27 Sep 2026 |
| Sisa setelah dikurangi gaji | ± Rp3,083 juta | Pengakuan pekerja via Ketik | 27 Sep 2026 |
| Gaji yang dijanjikan | ± Rp3 juta | Pengakuan pekerja via Ketik | 27 Sep 2026 |
| Lama menunggu tawaran kerja | 13 hari | Pengakuan pekerja via Ketik | 27 Sep 2026 |
| Lama bekerja di Bali | ± 1 minggu | Pengakuan pekerja via Ketik | 27 Sep 2026 |
| Penyalur ART tercatat di Surabaya | ± 12 perusahaan | Disperinaker via JatimTimes | 28 Sep 2026 |
Apa status izin perusahaan penyalur itu?

Izin perusahaan itu belum selesai. Wali Kota Eri menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeceknya. Menurut Barometer Jatim, hasilnya menunjukkan perizinan masih dalam proses dan dokumennya belum dinyatakan lengkap.
Eri menegaskan penyalur yang belum berizin tidak boleh memanggil atau menyalurkan pekerja. Ia juga menyatakan perusahaan tidak boleh memotong upah atau menjatuhkan denda kepada ART.
Ada nuansa hukum yang perlu dicatat. Menurut ANTARA Jawa Timur, UU No. 2 Tahun 2026 memberi lembaga penempatan waktu penyesuaian paling lama satu tahun untuk mengurus izin. Aparat yang berwenang harus menilai apakah masa itu berlaku pada perusahaan ini.
Apa kata UU No. 2 Tahun 2026 tentang penyalur ART?

UU No. 2 Tahun 2026 melarang penyalur memotong upah dan memungut biaya dari calon ART. Aturan ini berlaku sejak 30 April 2026. Menurut ANTARA, pengesahannya mengakhiri penantian 22 tahun akan payung hukum khusus pekerja rumah tangga.
Undang-undang ini menyebut penyalur sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Menurut ringkasan BPK, aturan ini mengatur perekrutan, hak dan kewajiban, perizinan, hingga penyelesaian perselisihan.
Poin yang paling relevan untuk kasus ini:
- Izin usaha wajib. P3RT harus punya perizinan berusaha dari pemerintah pusat, menurut ANTARA.
- Dilarang memotong upah. P3RT juga dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon ART, menurut ANTARA.
- Dilarang menahan dokumen. Menurut ulasan Veritask, larangan ini berlaku bagi P3RT.
- Perjanjian kerja tertulis. Veritask mencatat hubungan kerja harus tertulis, dengan usia minimal pekerja 18 tahun.
- Sanksi bertingkat. Menurut Veritask, sanksi administratif berkisar dari teguran hingga pencabutan izin.
Sengketa antara pemberi kerja, P3RT, dan pekerja diselesaikan lewat musyawarah mufakat dan mediasi. Menurut naskah UU di Data Hukum, musyawarah berlangsung paling lama tujuh hari sejak diminta salah satu pihak.
Apa langkah Pemkot Surabaya setelah kasus ini?

Pemkot mengambil tiga langkah: mendampingi pekerja melapor, memeriksa semua penyalur, dan menyiapkan aturan daerah.
Wali Kota meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendampingi para pekerja membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Disperinaker juga diminta memeriksa seluruh penyalur ART di Surabaya. Menurut Memorandum, tujuannya memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang.
Menurut Samudrafakta, Eri juga berencana menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali itu untuk mencegah praktik serupa berulang. Isi dan jadwalnya belum diumumkan.
Kita belum tahu hasil pemeriksaan ke-12 penyalur. Kita juga belum tahu kelanjutan laporan polisi. Kami akan memperbarui bagian ini saat ada kabar resmi.
Mengapa kasus penyalur ART ini penting bagi warga Surabaya?

Kasus ini penting karena pola tawarannya mudah ditemui: iklan media sosial, janji kerja cepat, dan gaji menarik. Pekerja sering datang dari luar kota. Mereka menginap di penampungan dan bergantung pada penyalur.
Konteks ekonomi ikut berperan. Pedagang pasar Surabaya sudah mengeluhkan naiknya harga bawang dan cabai sejak Juni, seperti kami tulis soal tekanan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional Surabaya. Ini gambaran umum biaya hidup. Ini bukan klaim tentang motif korban.
Surabaya juga punya budaya saling melapor. Kami pernah mengulas fenomena “warga jaga warga” di Radio Suara Surabaya. Dalam kasus ini, laporan seorang anaklah yang memicu tindakan Pemkot.
Pungutan tanpa dasar resmi juga bukan hal baru bagi warga kota ini. Contohnya dugaan pemalakan terhadap sopir truk di Tanjung Perak yang sempat viral. Polanya berbeda, tetapi keluhannya sama: uang diminta tanpa dasar yang jelas.
Apa saja 7 tanda penyalur ART bermasalah?

Tujuh tanda berikut diturunkan dari kasus ini dan dari isi UU No. 2 Tahun 2026. Satu tanda saja belum membuktikan pelanggaran. Beberapa tanda sekaligus adalah alasan kuat untuk berhenti dan bertanya.
| # | Tanda bahaya | Dasar |
| 1 | Janji kerja kilat lewat iklan media sosial | Pola iklan TikTok dalam kasus ini |
| 2 | Izin usaha tidak bisa ditunjukkan atau masih “proses” | Kewajiban izin di UU 2/2026 |
| 3 | Diminta membayar biaya pendaftaran atau penempatan | Larangan pungutan pada calon ART |
| 4 | Gaji dipotong tanpa dasar tertulis | Larangan pemotongan upah |
| 5 | Dokumen pribadi ditahan | Larangan penahanan dokumen |
| 6 | Tidak ada perjanjian kerja tertulis | Syarat hubungan kerja di UU 2/2026 |
| 7 | Pekerja tidak bebas pulang tanpa membayar “denda” | Inti kasus Gunung Anyar |
Bagaimana cara mengecek penyalur ART yang legal?

Cara paling aman adalah meminta bukti izin lalu memverifikasinya ke instansi. Jangan hanya percaya pengakuan penyalur atau tampilan akun media sosialnya.
Langkah pengecekan:
- Minta bukti perizinan berusaha dan catat nama serta alamat perusahaan.
- Tanyakan ke Disperinaker kota atau kabupaten setempat apakah penyalur itu tercatat. Di Surabaya, dinas ini mencatat sekitar 12 penyalur.
- Konfirmasi ke Kemnaker untuk status izin. Wali Kota Eri memakai jalur ini saat kasus terungkap.
- Minta perjanjian kerja tertulis sebelum berangkat. Baca soal upah, waktu kerja, dan syarat berhenti.
- Tolak pungutan di luar perjanjian, termasuk biaya penampungan atau denda pulang.
- Simpan bukti: tangkapan layar iklan, kuitansi, dan riwayat percakapan.
Untuk tahap awal, kami tidak menyebut nomor layanan pengaduan. Hubungi kantor Disperinaker setempat atau kanal resmi Pemkot untuk kontak terbaru.
Apa yang harus dilakukan jika terjebak di penampungan penyalur?

Segera hubungi keluarga dan instansi yang berwenang. Jangan membayar denda yang tidak tercantum dalam perjanjian tertulis.
Dalam kasus ini, keluarga pekerja langsung melapor ke Wali Kota. Pemkot kemudian meminta Disperinaker mendampingi pekerja melapor ke polisi.
- Beri tahu keluarga di mana Anda berada dan apa yang diminta penyalur.
- Hubungi Disperinaker daerah setempat atau aparat kepolisian terdekat.
- Kumpulkan bukti: foto penampungan, pesan, dan bukti potongan gaji.
- Minta pendampingan saat membuat laporan.
- Jangan tanda tangan dokumen yang tidak Anda pahami.
Untuk sengketa dengan penyalur, UU 2/2026 menyediakan jalur musyawarah mufakat dan mediasi. Konsultasikan pilihan hukum dengan pendamping resmi. Artikel ini bukan nasihat hukum.
Apa yang belum jelas dalam kasus ini?

Beberapa hal belum terjawab dalam laporan yang kami baca:
- Hasil laporan ke Polrestabes Surabaya.
- Identitas resmi dan status hukum akhir perusahaan.
- Jumlah pasti pekerja lain di penampungan.
- Hasil pemeriksaan ke-12 penyalur.
- Isi dan jadwal Perwali yang direncanakan.
Kami tidak menyebut nama perusahaan karena belum ada putusan hukum. Kami akan memperbarui halaman ini saat sumber resmi merilis informasi baru.
FAQ — Waspada Penyalur ART Diduga Denda Pekerja Rp3,5 Juta, Surabaya Gerebek
Apa itu kasus penyalur ART diduga denda pekerja Rp3,5 juta di Surabaya?
Sebuah penyalur ART di Gunung Anyar diduga mengenakan denda Rp3,5 juta kepada pekerja yang ingin pulang. Wali Kota Eri Cahyadi mendatangi lokasi pada 27 September 2026 setelah menerima laporan dari anak pekerja. Pekerja dipulangkan, dan Pemkot mendampingi pelaporan ke polisi.
Apakah penyalur ART boleh memotong upah atau memungut denda?
Tidak. Menurut ANTARA, UU No. 2 Tahun 2026 melarang penyalur memotong upah dan memungut biaya dari calon ART dalam bentuk apa pun. Wali Kota Eri juga menegaskan perusahaan tidak boleh mendenda ART.
Bagaimana cara mengecek apakah penyalur ART berizin?
1) Minta bukti perizinan berusaha. 2) Tanyakan ke Disperinaker setempat. 3) Konfirmasi status izin ke Kemnaker. 4) Minta perjanjian kerja tertulis sebelum berangkat.
Apa sanksi bagi penyalur ART yang melanggar?
Menurut Veritask, UU 2/2026 mengatur sanksi administratif bertingkat. Bentuknya teguran, peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan usaha, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.
Berapa jumlah penyalur ART di Surabaya?
Disperinaker Surabaya mencatat sekitar 12 perusahaan penyalur ART. Wali Kota meminta semuanya diperiksa.
Disusun oleh Redaksi surabayafeeds. Fakta dirujuk dari laporan media dan dokumen UU per 28 September 2026. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum.