Waspada, DLH Surabaya Usut Ribuan Jarum Suntik Limbah B3 di Sidoarjo


Ringkasan: Ribuan jarum suntik bekas dan limbah medis B3 ditemukan warga di saluran air exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo, pada 25 Agustus 2026. DLH Kota Surabaya bergerak cepat menelusuri asal limbah, sementara Pemkot Surabaya memastikan merek jarum suntik yang ditemukan tidak sama dengan yang dipakai RSUD Eka Candrarini.

Apa yang Ditemukan di Saluran Air Tambak Sumur?

Waspada, DLH Surabaya Usut Ribuan Jarum Suntik Limbah B3 di Sidoarjo

Seorang warga Wedoro, Kecamatan Waru, bernama Bagong (65), menemukan sekitar 10 kantong plastik besar berisi limbah medis di parit sisi kiri exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo, arah Bandara Juanda, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Isinya berupa jarum suntik bekas, botol kecil bekas kemasan obat, serta kasa dan kapas yang masih berbercak darah. Lokasi itu berdekatan dengan empang pemancingan dan kawasan yang biasa dipakai warga serta anak-anak bermain layang-layang, sehingga temuan ini langsung menimbulkan keresahan.

Bagong mengaku limbah tersebut baru terlihat karena berada di dalam saluran air, bukan di pinggir jalan raya. Ia juga mengaku khawatir jarum suntik bekas itu diambil pihak tak bertanggung jawab untuk dijual kembali atau dipakai ulang — risiko yang membuat temuan ini bukan sekadar soal kebersihan lingkungan, melainkan juga potensi bahaya kesehatan bagi warga sekitar.

Sejumlah kantong yang ditemukan bertuliskan “Hadi. Dr.” dan ada pula sobekan kertas resep berlogo Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini (RSUD EC) milik Pemkot Surabaya, yang kemudian memicu dugaan awal soal asal limbah.

Kronologi: dari Laporan DLH Sidoarjo hingga DLH Surabaya Turun Tangan

Petugas berwenang melakukan proses pembersihan cleanup limbah medis B3 jarum suntik menggunakan wadah standar biohazard.

Temuan ini pertama kali tercatat saat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengawasan rutin di wilayah Tambak Sumur pada 25 Agustus 2026. Setelah foto-foto limbah beredar dan viral di media sosial, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut.

Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit dan klinik yang diduga terkait dengan temuan itu sejak sore hari setelah laporan diterima. Dari koordinasi awal, beberapa fasilitas kesehatan menyampaikan bahwa pengelolaan limbah medis mereka ditangani pihak ketiga, yakni PT Wastec International — perusahaan pengelola limbah B3 yang sudah beroperasi lebih dari 20 tahun di Indonesia.

Berbekal informasi itu, DLH Surabaya meminta PT Wastec International segera melakukan pembersihan atau cleanup di lokasi temuan, dengan penanganan yang tetap mengikuti prosedur pengelolaan limbah B3 agar tidak menimbulkan risiko tambahan bagi warga maupun lingkungan sekitar.

Keresahan warga atas persoalan lingkungan semacam ini bukan kali pertama muncul di Surabaya — sebelumnya warga di sejumlah kawasan juga sempat mengeluhkan suara berisik yang mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman, dan ada pula kasus tetangga yang membakar sampah sembarangan hingga meresahkan warga sekitar. Pola pengaduan lingkungan seperti ini menunjukkan pengawasan pengelolaan limbah, baik rumah tangga maupun medis, masih jadi tantangan berulang di kawasan Surabaya dan sekitarnya.

Bukan Milik RSUD Eka Candrarini, Pemkot Surabaya Pastikan

Pemeriksaan forensik perbandingan merek spuit OneMed yang ditemukan di lokasi dengan spuit Nipro RSUD Eka Candrarini.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan merek spuit atau jarum suntik yang ditemukan di lokasi bukan merek yang digunakan RSUD Eka Candrarini. Kepastian itu disampaikan usai Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya melakukan pengecekan bersama DLHK Sidoarjo, DLH Surabaya, dan pihak RSUD EC di lokasi pada 25 Agustus 2026.

Direktur RSUD Eka Candrarini, Listyorini, menegaskan pengelolaan limbah medis dan B3 di rumah sakitnya sudah sesuai prosedur. Jarum suntik bekas dipisahkan dan dimasukkan ke safety box sebelum ditimbang dan diangkut PT Wastec International. “Kita tidak pernah membuang limbah medis di luar,” tegasnya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya turut turun ke lokasi untuk menyaksikan langsung proses penyerahan limbah medis dari RSUD Eka Candrarini kepada PT Wastec International, sekaligus meminta penjelasan soal standar operasional prosedur pengangkutan hingga pemusnahan limbah. Hasil pengecekan lapangan menemukan sejumlah perbedaan mencolok: jarum suntik sekali pakai berukuran 2–3 cc yang ditemukan di lokasi bermerek OneMed, sementara RSUD Eka Candrarini memakai produk bermerek Nipro. Perbedaan juga ditemukan pada jenis kemasan obat antibiotik ceftriaxone di lokasi dengan yang dipakai rumah sakit tersebut.

Ancaman Sanksi bagi Pihak yang Terbukti Bertanggung Jawab

Dokumen hukum regulasi pengelolaan limbah B3 medis dan sanksi pidana pencemaran lingkungan.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLHK Sidoarjo, Anas Budi Utama Nasir, menegaskan pembuangan limbah medis secara sembarangan merupakan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika limbah tersebut terbukti berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat diterapkan. Untuk aspek pidana, DLHK Sidoarjo menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.

Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta asal-usul ribuan jarum suntik itu ditelusuri tuntas, dan menegaskan proses hukum akan diambil apabila nantinya ditemukan klinik atau fasilitas kesehatan yang terbukti membuang limbah medis secara sembarangan.

Hingga artikel ini diperbarui, pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut masih dalam proses penelusuran oleh DLH Kota Surabaya bersama DLHK Kabupaten Sidoarjo.

Kenapa Limbah Jarum Suntik Berbahaya bagi Warga?

Ruang TPS limbah B3 medis rumah sakit berstandar akreditasi kesehatan dengan penandaan warna kuning infeksius.

Jarum suntik bekas termasuk kategori limbah medis infeksius karena berpotensi terkontaminasi darah pasien. Bila dibuang sembarangan di saluran air terbuka yang masih digunakan warga untuk memancing atau beraktivitas, risiko yang muncul bukan hanya pencemaran lingkungan, tetapi juga bahaya luka tusuk dan penularan penyakit — terutama jika benda tajam itu sempat dipungut atau digunakan ulang oleh pihak yang tidak memahami risikonya. Inilah alasan mengapa penanganan cepat dan penelusuran sumber limbah menjadi prioritas DLH Surabaya dan DLHK Sidoarjo dalam kasus ini.

FAQ — Temuan Limbah Medis B3 di Sidoarjo

Di mana lokasi temuan ribuan jarum suntik ini?

Limbah ditemukan di saluran air sisi kiri exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo, arah Bandara Juanda, dekat kawasan empang Tambak Sumur, Kecamatan Waru.

Siapa yang menemukan limbah medis tersebut?

Bagong, warga Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, menemukannya saat hendak memancing pada 25 Agustus 2026.

Apakah limbah itu terbukti berasal dari RSUD Eka Candrarini?

Belum. Pemkot Surabaya memastikan merek jarum suntik dan kemasan obat di lokasi berbeda dengan yang dipakai RSUD Eka Candrarini, sehingga asal limbah masih ditelusuri.

Siapa yang menangani pembersihan lokasi?

DLH Kota Surabaya meminta PT Wastec International, perusahaan pengelola limbah B3 yang menjadi mitra sejumlah fasilitas kesehatan di Surabaya, untuk melakukan cleanup sesuai prosedur pengelolaan limbah B3.

Apa sanksi bagi pihak yang terbukti membuang limbah medis sembarangan?

DLHK Sidoarjo menyatakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat diterapkan bagi fasilitas kesehatan yang terbukti bertanggung jawab, dengan aspek pidana dikoordinasikan bersama pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.


Ditulis tim redaksi surabayafeeds.com berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan resmi DLH Kota Surabaya, DLHK Kabupaten Sidoarjo, RSUD Eka Candrarini, serta Komisi D DPRD Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *