“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah.
surabayafeeds – Kabar dugaan kasus narkotika yang melibatkan anggota legislatif di Jawa Timur menjadi perhatian publik pada Rabu (30/9/2026). Seorang anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM dikabarkan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa (29/9/2026), bersama seorang perempuan yang dalam sejumlah laporan disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Keduanya disebut berada di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.
Namun, informasi mengenai perkara tersebut masih berkembang dan membutuhkan kehati-hatian. Hingga pemberitaan pada Rabu pagi, Polrestabes Surabaya belum menyampaikan keterangan resmi secara lengkap mengenai kronologi, barang bukti, hasil pemeriksaan, maupun status hukum orang-orang yang diperiksa. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama juga dilaporkan belum memberikan keterangan ketika dimintai konfirmasi sejumlah media.
Karena itu, penyebutan “pesta narkoba”, jumlah delapan orang yang diamankan, maupun keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Situbondo belum dapat dipastikan berdasarkan sumber yang tersedia hingga 30 September 2026. Pemberitaan yang lebih konsisten dan dapat diverifikasi sejauh ini menyebut UAM dari DPRD Kabupaten Malang dan seorang perempuan yang dikaitkan dengan DPRD Kabupaten Banyuwangi. Status dan dugaan peran keduanya masih menunggu penjelasan resmi penyidik.
Anggota DPRD Malang Dikabarkan Diamankan di Surabaya

Informasi yang beredar menyebut UAM diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa, 29 September 2026. UAM diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Gerindra. Sejumlah laporan menyebut ia berada di sebuah hotel di kawasan Ketintang ketika diamankan.
Liputan Jatim melaporkan UAM diamankan bersama seorang perempuan berinisial A yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Keduanya dikabarkan berada di hotel setelah sebelumnya mengunjungi salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Namun, detail tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian ketika laporan diterbitkan.
JatimTIMES juga melaporkan petugas piket di Polrestabes Surabaya membenarkan pihak yang dimaksud dalam informasi tersebut berada di kantor polisi pada Selasa malam. Meski demikian, petugas belum memberikan akses untuk menemui pihak tersebut dan mengarahkan konfirmasi lanjutan kepada satuan narkoba. Keterangan penyidik mengenai barang bukti dan status hukum masih ditunggu.
Kondisi tersebut membuat informasi harus ditempatkan dalam konteks pemeriksaan, bukan langsung menyimpulkan seseorang telah bersalah. Penetapan status hukum dalam perkara narkotika memerlukan proses penyelidikan atau penyidikan dan bukti yang diperoleh aparat. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses tersebut berjalan.
Selain UAM, sejumlah pemberitaan menyebut seorang perempuan dari DPRD Kabupaten Banyuwangi turut berada dalam pemeriksaan. Identitasnya ditulis dengan inisial yang berbeda pada beberapa laporan awal, antara lain A dan ADR. Perbedaan tersebut menjadi alasan tambahan mengapa identitas lengkapnya tidak tepat dipastikan sebelum kepolisian memberikan keterangan resmi.
Media Indonesia Times melaporkan UAM dan seorang anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR disebut berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya, bersama sejumlah orang lainnya. Media tersebut menegaskan hingga Rabu malam belum terdapat penjelasan resmi kepolisian mengenai kronologi, jumlah orang yang diamankan, barang bukti, ataupun status hukum masing-masing pihak.
Sementara itu, sumber pemberitaan lain menggunakan inisial A dan menyebut perempuan tersebut merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra. Informasi itu juga masih dikaitkan dengan pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Karena terdapat perbedaan detail antarsumber, konfirmasi kepolisian menjadi particularly important.
Belum ada informasi terverifikasi yang menjelaskan apakah pihak yang diperiksa berstatus saksi, terlapor, tersangka, atau memiliki status hukum lainnya. Jenis narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut juga belum diumumkan secara resmi. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah.
Salah satu detail yang masih missing adalah barang bukti. Hingga laporan awal beredar, belum terdapat pernyataan resmi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menjelaskan apakah petugas menemukan narkotika di kamar hotel tersebut. Jenis maupun jumlah barang yang diduga diamankan juga belum dipublikasikan.
Hal tersebut menjadi detail fundamental dalam sebuah perkara narkotika. Barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, tes urine jika dilakukan, keterangan saksi, serta hasil penyidikan akan menentukan bagaimana sebuah perkara dikonstruksikan secara hukum. Tanpa informasi tersebut, publik belum memiliki dasar untuk menyimpulkan bentuk keterlibatan masing-masing orang.
Memorandum juga melaporkan belum diketahui jenis narkotika yang terkait dengan pemeriksaan tersebut. Media itu menyatakan belum ada kejelasan apakah pihak yang diperiksa diduga sebagai pengguna, pengedar, atau memiliki peran lainnya. Upaya konfirmasi kepada Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya saat itu juga belum mendapatkan jawaban.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kasus masih berada pada fase informasi awal. Judul maupun narasi yang langsung menyebut para pihak melakukan “pesta narkoba” perlu digunakan secara hati-hati sampai ada keterangan aparat. Yang dapat dikatakan berdasarkan sumber tersedia adalah adanya kabar pemeriksaan terkait dugaan perkara narkotika.
DPD Partai Gerindra Jawa Timur telah memberikan respons mengenai kabar yang menyeret salah satu kadernya. Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat kepolisian. Partai menyatakan menghormati proses hukum apabila informasi mengenai kasus tersebut benar.
Kharisma juga menjelaskan mekanisme internal partai apabila terdapat kader yang terlibat proses hukum, termasuk perkara penyalahgunaan narkoba. Menurut dia, kader yang berhadapan dengan proses hukum dapat dinonaktifkan sementara, sedangkan langkah pemecatan dapat diambil apabila telah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kader tersebut bersalah.
Namun, Gerindra pada saat yang sama meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Kharisma mengatakan pihaknya belum mengetahui secara persis peristiwa yang terjadi sehingga menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Sikap tersebut disampaikan ketika konfirmasi resmi dari Polrestabes Surabaya masih ditunggu.
Dengan posisi tersebut, partai belum menyimpulkan bahwa kadernya terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Respons Gerindra sejauh ini dapat dibagi menjadi dua hal: menunggu fakta dari kepolisian dan menyatakan mekanisme sanksi internal tersedia apabila pelanggaran nantinya terbukti melalui proses hukum.
Respons serupa datang dari internal Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Ziaul Haq mengatakan dirinya belum memperoleh informasi resmi dari aparat mengenai status UAM. Ia meminta semua pihak menunggu keterangan valid sebelum menarik kesimpulan.
Fraksi juga telah mencoba menghubungi UAM untuk mendapatkan klarifikasi langsung. Namun, menurut Zia, pesan dan sambungan telepon kepada UAM belum mendapatkan respons. Ia mengatakan yang bersangkutan memang relatif sulit dihubungi bahkan sebelum kabar pemeriksaan tersebut muncul.
Malang Post juga mendapatkan keterangan bahwa DPC Gerindra Kabupaten Malang masih melakukan penelusuran. Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Malang menyatakan pihaknya berusaha memastikan informasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Upaya menghubungi UAM secara langsung juga belum membuahkan hasil ketika laporan diterbitkan.
Fraksi dan partai dengan demikian belum memiliki informasi lengkap mengenai perkara tersebut. Mereka belum mendapatkan dasar untuk memberikan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana. Sikap yang disampaikan adalah menunggu penyidik mengumumkan hasil pemeriksaan.
Klaim Delapan Orang Diamankan Belum Terverifikasi

Informasi yang menyebut delapan orang diamankan perlu diberikan catatan khusus. Dari sumber yang dapat diverifikasi hingga 30 September 2026, belum ditemukan keterangan resmi Polrestabes Surabaya yang memastikan jumlah tersebut. Bahkan sejumlah laporan secara eksplisit mengatakan jumlah pihak yang diamankan masih belum dijelaskan polisi.
Angka delapan juga berpotensi tertukar dengan perkara berbeda yang pernah terjadi di Surabaya. Pada April 2021, misalnya, delapan orang memang diamankan dalam kasus narkoba di sebuah hotel, tetapi perkara tersebut melibatkan lima personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan tiga warga sipil di kawasan Ngagel. Kasus itu jelas berbeda dengan kabar pemeriksaan anggota DPRD pada September 2026.
Karena itu, angka dari kasus lama tidak tepat digunakan untuk menjelaskan perkara terbaru tanpa konfirmasi. Untuk kasus September 2026, sumber-sumber terbaru baru secara konsisten menyebut UAM dan seorang perempuan yang dikaitkan dengan DPRD Banyuwangi. Ada laporan bahwa mereka berada bersama sejumlah orang lain, tetapi jumlah dan identitasnya belum diumumkan resmi.
Prinsip verifikasi seperti ini penting terutama dalam pemberitaan perkara pidana. Kesalahan angka dapat mengubah persepsi publik mengenai skala sebuah kasus. Karena itu, update dari kepolisian nantinya menjadi rujukan utama untuk memastikan berapa orang yang sebenarnya diperiksa atau diamankan.
Hal yang sama berlaku terhadap klaim mengenai anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Dalam penelusuran sumber berita hingga 30 September 2026, belum ditemukan konfirmasi resmi yang menyatakan seorang anggota DPRD Situbondo ikut diamankan dalam perkara tersebut. Sumber yang muncul secara konsisten baru mengarah pada Kabupaten Malang dan Banyuwangi.
Kawasan Ketintang memang memiliki kaitan administratif dengan Kabupaten Situbondo karena Pemerintah Kabupaten Situbondo mempunyai Wisma Daerah Ketintang di Surabaya. Dokumen Pemerintah Kabupaten Situbondo menyebut Wisma Daerah Ketintang berada di Jalan Ketintang Baru VII Nomor 16 dan dapat digunakan sebagai penginapan aparatur daerah yang melakukan perjalanan ke Surabaya. Namun, fakta keberadaan wisma tersebut tidak membuktikan adanya anggota DPRD Situbondo yang terlibat dalam perkara narkotika ini.
Karena itu, penyebutan legislator Situbondo sebagai pihak yang terlibat harus menunggu konfirmasi polisi atau sumber resmi lainnya. Menghubungkan seseorang dengan perkara pidana hanya berdasarkan lokasi atau informasi yang belum terverifikasi berisiko menghasilkan kesimpulan keliru. Terlebih belum ada penjelasan polisi mengenai seluruh identitas orang yang diperiksa.
Jika Polrestabes Surabaya nantinya mengumumkan adanya pihak tambahan, informasi tersebut dapat memperbarui kronologi. Sampai saat itu, keterlibatan anggota DPRD Situbondo sebaiknya tidak ditulis sebagai fakta. Prinsip yang sama berlaku untuk identitas maupun afiliasi politik pihak lain yang belum dikonfirmasi.
Sampai laporan terbaru yang tersedia, status hukum UAM dan pihak lain yang diperiksa belum dijelaskan secara resmi. Beberapa sumber hanya menyatakan mereka masih menjalani pemeriksaan. Belum ada informasi terverifikasi bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Perbedaan antara “diamankan”, “diperiksa”, dan “ditetapkan sebagai tersangka” cukup fundamental dalam pemberitaan hukum. Seseorang yang dimintai keterangan atau diamankan untuk pemeriksaan belum otomatis berstatus tersangka. Status tersebut membutuhkan proses serta dasar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dengan istilah “pengguna” maupun “pengedar”. Tanpa hasil penyidikan, barang bukti, atau penjelasan aparat, belum ada basis yang cukup untuk menempatkan pihak tertentu pada salah satu kategori tersebut. Memorandum secara eksplisit melaporkan peran para pihak belum diketahui.
Publik dengan demikian masih perlu menunggu konferensi pers atau keterangan resmi kepolisian. Informasi yang nantinya penting untuk diketahui meliputi kronologi penindakan, jumlah orang yang diperiksa, hasil tes jika ada, barang bukti, serta status hukum masing-masing pihak.
Kasus Muncul di Tengah Sorotan Peredaran Narkoba Surabaya
Kabar tersebut muncul beberapa bulan setelah aparat menyebut Surabaya menghadapi persoalan serius terkait peredaran narkotika. Pada Mei 2026, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menyatakan kepolisian melakukan berbagai upaya penindakan dan pencegahan untuk menekan peredaran narkoba.
Dalam perkara berbeda pada April 2026, polisi mengamankan tiga orang yang berprofesi sebagai kurator karena diduga mengonsumsi ganja di sebuah hotel bintang lima di Surabaya. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kamar hotel. Perkara tersebut tidak berkaitan dengan kasus anggota DPRD yang diberitakan pada September.
Aparat di Surabaya dan Jawa Timur juga terus mengungkap jaringan narkotika sepanjang 2026. Pada Agustus, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap tiga jaringan dan menangkap empat orang yang disebut berperan sebagai pengedar maupun perantara. Barang bukti yang dilaporkan antara lain sabu dan ekstasi.
Konteks tersebut menunjukkan penindakan narkotika memang menjadi salah satu agenda aparat di Surabaya. Namun, setiap kasus tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti masing-masing. Riwayat kasus lain tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang dalam perkara terbaru.
Pernyataan Gerindra mengenai mekanisme internal menjadi salah satu perkembangan yang sudah dapat dikonfirmasi. Kharisma Febriansyah mengatakan apabila kader akhirnya dinyatakan bersalah dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, partai dapat mengambil langkah pemecatan. Selama proses berjalan, partai juga memiliki mekanisme penonaktifan sementara.
Pernyataan tersebut bersifat penjelasan mengenai kebijakan internal partai, bukan penetapan bahwa UAM telah melakukan pelanggaran. Kharisma justru menekankan asas praduga tak bersalah karena Gerindra belum mendapatkan informasi lengkap dari aparat. Ia mengatakan partai menyerahkan penanganan perkara kepada penegak hukum.
Dengan demikian, terdapat dua proses yang berpotensi berjalan apabila kasus berkembang lebih lanjut. Pertama adalah proses hukum oleh kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Kedua adalah proses internal partai yang bergantung pada status hukum serta aturan organisasi.
Untuk anggota DPRD, perkembangan hukum juga dapat berkaitan dengan mekanisme kelembagaan di dewan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pembahasan mengenai sanksi kelembagaan masih terlalu dini selama status hukumnya sendiri belum diumumkan. Tahap terdekat yang paling relevant adalah menunggu hasil pemeriksaan polisi.
Publik Perlu Menunggu Keterangan Resmi Polrestabes Surabaya
Kabar mengenai anggota DPRD dalam dugaan perkara narkotika tentu memiliki public interest tinggi. Mereka merupakan pejabat publik yang memperoleh mandat melalui pemilu sehingga aktivitas dan proses hukum yang melibatkan mereka mendapat perhatian masyarakat. Namun, kepentingan publik tetap perlu berjalan bersama akurasi informasi.
Hingga 30 September 2026, fakta yang relatif konsisten dalam sejumlah pemberitaan adalah adanya pemeriksaan terhadap UAM dari DPRD Kabupaten Malang dan seorang perempuan yang dikaitkan dengan DPRD Kabupaten Banyuwangi. Lokasi yang disebut berada di kawasan Ketintang atau koridor Ahmad Yani, Surabaya. Keterangan lebih detail masih menunggu kepolisian.
Sementara itu, tiga detail besar belum dapat dikonfirmasi secara memadai: apakah benar terjadi “pesta narkoba”, apakah jumlah pihak yang diamankan mencapai delapan orang, serta apakah terdapat anggota DPRD Situbondo di antara mereka. Tidak adanya konfirmasi bukan berarti klaim tersebut pasti salah, tetapi berarti klaim itu belum layak diperlakukan sebagai fakta.
Next update dari Polrestabes Surabaya akan menjadi bagian penting untuk membuat picture kasus ini lebih clear. Barang bukti, hasil pemeriksaan, identitas para pihak, dan status hukum merupakan informasi yang diperlukan sebelum kesimpulan lebih jauh dibuat.
Kasus Dugaan Narkoba Anggota DPRD
Per Rabu, 30 September 2026, kasus ini masih berada pada tahap perkembangan awal dalam pemberitaan publik. UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, dikabarkan diamankan dan diperiksa Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Seorang perempuan yang disebut berkaitan dengan DPRD Banyuwangi juga dilaporkan ikut diperiksa.
Gerindra Jawa Timur telah merespons dengan menyatakan menghormati proses hukum dan menunggu informasi resmi kepolisian. Partai juga menegaskan terdapat mekanisme sanksi jika seorang kader nantinya terbukti bersalah, tetapi untuk saat ini asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Belum ada dasar terverifikasi untuk menyimpulkan seluruh orang yang diperiksa telah melakukan tindak pidana. Polisi juga belum mengumumkan secara lengkap jenis narkotika, barang bukti, hasil pemeriksaan, maupun status hukum masing-masing pihak dalam sumber yang tersedia. Karena itu, perkembangan berikutnya harus merujuk pada hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat.
Untuk sementara, headline terbesar dari kasus ini bukan bahwa tiga legislator sudah terbukti terlibat pesta narkoba. Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan masih lebih terbatas: dua legislator dari Malang dan Banyuwangi dikabarkan diperiksa terkait dugaan perkara narkotika di Surabaya, sementara detail lainnya masih menunggu konfirmasi resmi.
Referensi
- detikJatim, “Kabar Anggota DPRD Malang Ditangkap karena Narkoba, Gerindra Buka Suara,” 30 September 2026.
- detikJatim, “Anggota DPRD Malang Ditangkap karena Narkoba Bersama Wanita,” 30 September 2026.
- Liputan Jatim, “Anggota DPRD Malang Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” 30 September 2026.
- Malang Post, “Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” 30 September 2026.
- JatimTIMES, “Pulang Dugem Anggota DPRD Kabupaten Malang Diamankan Kasus Narkoba,” 30 September 2026.
- Memorandum, “Pulang Dugem di Surabaya, Oknum Anggota DPRD Malang Dikabarkan Diciduk Polisi Terkait Narkotika,” 30 September 2026.
- Media Indonesia Times, “Dua Anggota DPRD Terjerat Narkoba di Surabaya, Status Hukum Masih Menunggu Konfirmasi Resmi,” 30 September 2026.
- BPK RI/Pemerintah Kabupaten Situbondo, Peraturan mengenai Wisma Daerah Ketintang, sebagai rujukan lokasi aset Pemkab Situbondo di Surabaya.