Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tegas melarang SD dan SMP negeri di Surabaya menjual seragam sekolah kepada siswa maupun wali murid. Kebijakan tersebut muncul setelah Pemkot Surabaya menerima keluhan mengenai mahal dan beragamnya harga seragam, sementara mulai 2027 motif batik dan seragam olahraga SDN serta SMPN direncanakan dibuat seragam se-Surabaya.
surabayafeeds – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang SD dan SMP negeri menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis, 24 September 2026, setelah Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap keluhan wali murid mengenai harga seragam.
Larangan tersebut membuat sekolah tidak diperbolehkan membebani siswa atau wali murid dengan penjualan paket seragam. Untuk seragam nasional seperti putih-merah bagi siswa SD dan putih-biru bagi siswa SMP, orang tua diberikan kebebasan membeli di tempat yang mereka pilih.
Pemkot Surabaya juga menyiapkan perubahan untuk seragam batik dan olahraga. Mulai 2027, motif dan desain kedua jenis seragam tersebut direncanakan sama untuk seluruh SD negeri dan SMP negeri di Kota Surabaya.
Kebijakan terbaru ini berlaku bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di bawah Pemerintah Kota Surabaya. Sekolah diminta tidak lagi menjadi tempat penjualan seragam kepada siswa.
Eri Cahyadi mengatakan pemerintah menerima berbagai keluhan dari wali murid terkait harga seragam yang dijual di lingkungan sekolah. Evaluasi Pemkot kemudian menemukan adanya perbedaan harga cukup signifikan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut biaya yang harus dikeluarkan orang tua. Eri juga menyoroti kemungkinan munculnya ketimpangan apabila kualitas kain yang digunakan siswa berbeda karena kemampuan ekonomi keluarga.
Harga Batik di Sekolah Bisa Capai Rp115 Ribu
Salah satu contoh yang disampaikan Eri adalah harga seragam batik. Di beberapa sekolah, Pemkot Surabaya menemukan harga seragam tersebut dapat mencapai Rp115.000.
Sementara itu, harga di luar sekolah disebut berada pada kisaran Rp80.000 sampai Rp90.000. Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah kota mengevaluasi mekanisme pengadaan seragam.
Eri menilai perbedaan kualitas kain juga dapat terlihat ketika seragam dikenakan siswa. Menurutnya, kondisi semacam itu berpotensi menciptakan ketimpangan di lingkungan sekolah.
Kesetaraan menjadi salah satu alasan yang disampaikan Eri dalam kebijakan tersebut. Ia menginginkan siswa memperoleh standar dan kualitas seragam yang sama tanpa dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarganya.
Menurut Eri, perbedaan kualitas kain berpotensi membuat siswa dari keluarga kurang mampu menggunakan seragam dengan tampilan berbeda. Ia ingin identitas sekolah menjadi pembeda, bukan kualitas pakaian yang menunjukkan kemampuan ekonomi keluarga.
Karena itulah Pemkot Surabaya tidak hanya melarang penjualan seragam oleh sekolah. Pemerintah juga menyiapkan standardisasi untuk beberapa jenis seragam yang selama ini desainnya berbeda di setiap sekolah.
Orang Tua Bebas Beli Seragam Putih-Merah dan Putih-Biru
Untuk seragam nasional, mekanismenya relatif sederhana. Orang tua siswa SD diperbolehkan membeli seragam putih-merah di toko atau tempat lain yang mereka pilih sendiri.
Kebijakan serupa berlaku untuk seragam putih-biru bagi siswa SMP. Dengan demikian, sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam nasional melalui pihak sekolah.
Kebebasan tersebut memberikan kesempatan kepada keluarga untuk membandingkan harga dan kualitas. Orang tua dapat menentukan sendiri tempat pembelian yang dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
Larangan Eri juga mencakup praktik penjualan paket seragam kepada wali murid. Pemkot tidak ingin sekolah membebani orang tua dengan kewajiban membeli pakaian sekolah melalui mekanisme tertentu.
Hal ini berarti fungsi sekolah ingin dikembalikan pada pelayanan pendidikan. Urusan penjualan dan produksi seragam tidak lagi menjadi kegiatan yang harus dikelola oleh guru maupun kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan arahan wali kota kepada sekolah sudah tegas. Menurutnya, guru dan kepala sekolah seharusnya berkonsentrasi pada tugas sebagai pendidik.
Febrina mengatakan marwah sekolah perlu dikembalikan sepenuhnya pada fungsi edukasi. Guru dan kepala sekolah tidak perlu dibebani dengan urusan bisnis atau produksi seragam.
Arahan tersebut menjadi salah satu dasar larangan penjualan seragam di lingkungan SDN dan SMPN Surabaya. Sekolah diharapkan menggunakan sumber daya dan waktunya untuk meningkatkan proses belajar mengajar.
Kebijakan tersebut sekaligus memisahkan aktivitas pendidikan dengan transaksi penjualan pakaian sekolah. Pemerintah berharap tidak lagi muncul persoalan mengenai perbedaan harga yang dikaitkan dengan masing-masing sekolah.
Perubahan yang cukup besar akan terjadi pada seragam batik SD dan SMP negeri Surabaya. Selama ini sekolah dapat memiliki motif, desain, warna, dan produksi batik masing-masing.
Mulai 2027, Pemkot Surabaya berencana membuat motif seragam batik yang sama. Standardisasi akan dilakukan secara terpisah untuk jenjang SD dan SMP.
Eri mengatakan batik nantinya diproduksi secara terpusat agar motif, warna, dan kualitasnya seragam. Pemerintah juga menargetkan harga yang lebih terjangkau.
Seragam Olahraga Juga Diseragamkan Mulai 2027
Bukan hanya batik, Pemkot Surabaya juga akan menyeragamkan pakaian olahraga. Selama ini seragam olahraga termasuk pakaian tematik yang desainnya dapat berbeda-beda di setiap sekolah.
Febrina menjelaskan mulai tahun depan seragam batik dan olahraga akan dibuat sama untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Sekolah tidak lagi membuat desain sendiri-sendiri.
Rencana tersebut berbeda dengan seragam nasional yang memang sudah memiliki standar. Putih-merah, putih-biru, dan Pramuka selama ini pada dasarnya dapat dibeli masyarakat secara bebas.
Motif Batik Khas Surabaya Sedang Disiapkan

Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak hanya berencana membuat satu desain. Pemerintah juga ingin seragam tersebut membawa identitas khas Kota Surabaya.
Dispendik sedang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Motif batik khas Surabaya akan dirancang secara khusus dan kemudian ditetapkan melalui payung hukum formal.
Dengan adanya aturan tersebut, sekolah tidak lagi menentukan motif secara individual. Standar yang sama diharapkan memberikan kepastian mengenai desain, kualitas, serta harga.
Produksi seragam yang distandardisasi juga direncanakan melibatkan pelaku UMKM lokal. Langkah tersebut diharapkan membuat kebijakan seragam sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada usaha lokal di Surabaya.
Pelibatan UMKM juga membuka kemungkinan produksi dilakukan oleh banyak pelaku usaha dengan menggunakan standar yang sama. Dengan demikian, standardisasi desain tidak harus membuat masyarakat hanya memiliki satu tempat untuk membeli.
Pemkot berharap sistem tersebut menciptakan harga yang lebih transparan. Orang tua tetap mempunyai pilihan tempat pembelian, sedangkan produk yang dijual mengikuti standar yang telah ditentukan.
Eri Cahyadi juga memberikan peringatan mengenai pengambilan keuntungan dari penjualan seragam. Pemkot tidak membenarkan adanya pihak sekolah yang mencari selisih harga dari produk yang dijual kepada wali murid.
Febrina memberikan contoh apabila harga suatu seragam di toko Rp85.000, sekolah tidak diperbolehkan menjual barang tersebut dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan. Bahkan stok seragam yang masih tersedia tidak boleh dijual dengan tujuan mencari selisih harga.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari kebijakan baru. Persoalan yang ingin diselesaikan bukan hanya desain yang berbeda, tetapi juga mekanisme harga yang selama ini dikeluhkan sejumlah wali murid.
Bagaimana dengan Stok Seragam yang Sudah Ada?
Sekolah yang masih memiliki stok seragam juga tidak diperbolehkan memanfaatkannya untuk mencari keuntungan. Dinas Pendidikan menegaskan tidak dibenarkan mengambil selisih dari harga pasaran.
Aturan tersebut penting karena proses perubahan menuju standardisasi tidak berlangsung dalam satu hari. Sekolah mungkin masih memiliki pakaian atau produk yang sebelumnya telah disiapkan menggunakan desain lama.
Pemerintah perlu mengatur masa transisi agar kebijakan baru tidak justru menimbulkan beban tambahan bagi orang tua. Rincian teknis pelaksanaannya menjadi bagian yang perlu diperhatikan menjelang penerapan seragam seragam pada 2027.
Apakah Semua Seragam Sekolah SD di Surabaya Akan Sama?

Tidak berarti seluruh pakaian siswa SD dan SMP akan dibuat persis sama tanpa identitas sekolah. Pemkot terutama ingin menyeragamkan standar pakaian tertentu, khususnya batik dan olahraga.
Eri mengatakan yang membedakan nantinya dapat berupa identitas nama sekolah. Sementara kualitas dasar pakaian diharapkan sama sehingga tidak ada perbedaan mencolok antara siswa dari satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Untuk seragam nasional, aturan putih-merah bagi SD dan putih-biru bagi SMP tetap berlaku. Orang tua dapat membelinya secara bebas.
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi beban finansial keluarga saat memasuki tahun ajaran baru. Pengeluaran untuk seragam dapat menjadi salah satu komponen biaya yang harus dipersiapkan orang tua.
Ketika sekolah memiliki desain tersendiri, orang tua mempunyai pilihan tempat membeli yang lebih terbatas. Standardisasi dapat memperluas pilihan penjual selama produk tersebut memenuhi desain dan kualitas yang telah ditetapkan.
Eri berharap kebijakan baru membuat orang tua tidak lagi terbebani biaya seragam yang mahal. Ia juga mengaitkan standardisasi dengan upaya menciptakan rasa kebersamaan dan kesetaraan antarsiswa.
Apakah Seragam Siswa Surabaya Tetap Gratis?
Dinas Pendidikan Surabaya menyatakan skema kebutuhan seragam yang ditanggung Pemkot tetap berjalan melalui anggaran Dinas Pendidikan. Di sisi lain, orang tua yang membeli sendiri tetap dibebaskan memilih toko umum maupun sentra UMKM dengan mengikuti standar yang berlaku.
Karena itu, larangan sekolah berjualan perlu dibedakan dari program bantuan seragam pemerintah. Kebijakan yang diumumkan Eri terutama menargetkan praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah serta perbedaan desain dan harga.
Rincian mengenai penerima bantuan dan mekanisme distribusinya tetap mengikuti ketentuan Pemkot Surabaya. Orang tua perlu memperhatikan informasi resmi Dinas Pendidikan untuk mengetahui mekanisme pada tahun ajaran berikutnya.
Kebijakan Baru Mulai Terasa pada 2027
Larangan sekolah menjual seragam telah disampaikan pada September 2026. Sementara perubahan besar berupa penyamaan motif batik dan pakaian olahraga direncanakan mulai 2027.
Waktu tersebut memberi kesempatan kepada Pemkot untuk menyiapkan desain, standar kualitas, payung hukum, dan sistem produksi. Koordinasi dengan UMKM juga perlu dilakukan sebelum pakaian dapat tersedia secara luas.
Orang tua karena itu tidak perlu langsung mengganti seluruh seragam anak hanya karena rencana standardisasi diumumkan. Pelaksanaan teknisnya perlu mengikuti aturan dan petunjuk resmi yang nantinya dikeluarkan Dinas Pendidikan Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tegas melarang SD dan SMP negeri di Surabaya menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkot menerima keluhan wali murid dan menemukan perbedaan harga, termasuk batik yang di beberapa tempat mencapai Rp115.000 dibandingkan kisaran Rp80.000-Rp90.000 di luar sekolah.
Orang tua dibebaskan membeli seragam nasional seperti putih-merah dan putih-biru di tempat yang mereka pilih. Sekolah juga dilarang mencari keuntungan melalui selisih harga penjualan seragam.
Mulai 2027, Pemkot Surabaya berencana menyeragamkan motif batik dan pakaian olahraga bagi seluruh SDN dan SMPN. Motif khas Surabaya akan disiapkan bersama instansi terkait dan produksinya direncanakan melibatkan UMKM lokal.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk membuat harga lebih transparan, mengurangi beban orang tua, dan memberikan standar kualitas yang sama kepada siswa. Pelaksanaan teknis standardisasi selanjutnya akan berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Referensi
Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Eri Larang Sekolah Negeri Jual Seragam, Motif Batik dan Olahraga Disamakan Tahun Depan. 24 September 2026.
ANTARA News Jawa Timur. Wali Kota Surabaya Larang Sekolah Negeri Jual Seragam. 24 September 2026.
detikEdu. SDN-SMPN Surabaya Dilarang Jual Seragam! Batik-Olahraga Disamakan Per 2027. 25 September 2026.
Harian Disway. Tahun Depan, Pemkot Surabaya Samakan Motif dan Kualitas Seragam Batik SD-SMP Negeri. 25 September 2026.r. Wali Kota Surabaya Larang Sekolah Negeri Jual Seragam. 24 September 2026.
detikEdu. SDN-SMPN Surabaya Dilarang Jual Seragam! Batik-Olahraga Disamakan Per 2027. 25 September 2026.
Harian Disway. Tahun Depan, Pemkot Surabaya Samakan Motif dan Kualitas Seragam Batik SD-SMP Negeri. 25 September 2026.